UpdateNusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan uji petik meninjau langsung pembangunan sejumlah pembangunan fasilitas kesehatan aset Pemprov Kaltim.
Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur, Sutomo Jabir menghinbau supaya Pemprov Kaltim segera menuntaskan proses pembangunan beberapa fasilitas kesehatan yang tertunda dan belum selesai hingga saat ini
Ia menerangkan bahwa pihaknya telah mengunjungi beberapa titik lokasi pembangunan fasilitas kesehatan yakni Rumah Sakit (RS) Korpri di Jalan Wahid Hasyim dan Rumah Sakit (RS) Mata di Jalan Muhammad Yamin yang berada dibawah naungan Pemprov Kaltim.
Lebih lanjut, sambung Jabir, untuk RS Korpri progres pengerjaannya masih memakan waktu yang cukup lama. Sutomo Jabir berharap agar pembangunan RS Korpri diprioritaskan untuk diselesaikan lebih cepat.
“Kita berharap pembangunan yang sudah setengah jadi itu segera diselesaikan, karena sudah ada investasi anggaran yang masuk, untuk Rumah Sakit Mata mudahan bisa segera dimanfaatkan,” sebutnya, saat dijumpai awak media, Senin (8/5/2023).
Melihat banyaknya pembangunan aset Pemprov yang tertunda, Jabir menilai hal ini sangat disayangkan ketika tidak dituntaskan karena cukup besar anggaran yang diokadikan untuk pembangunan tersebut, apalagi soal fasilitas kesehatan ini urgensinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Benua Etam.
“Supaya kepadatan yang ada di rumah sakit di Samarinda ini bisa terurai, sehingga pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa kita maksimal,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menilai, hal ini sangat penting untuk diperhatikan, sebab melihat dari beberapa kasus yang pernah terjadi, bahkan ada pasien yang meregang nyawa karena padatnya antrean jumlah pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Oleh sebab itu kami mengusulkan agar proses pembangunannya dapat segera dituntaskan,” tegas Jabir.
Uji petik yang dilakukan Pansus Pembahas LKPJ Gubernur sendiri adalah langkah untuk menguji kesesuaian antara LKPJ yang disampaikan oleh Pemprov Kaltim dengan kondisi aktual di lapangan. Terlebih kaitannya dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
“Hasil uji petik di lapangan nantinya juga akan menjadi catatan rekomendasi untuk Pemprov Kaltim yang harus diperhatikan,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)