Advertorial

Pastikan Pertimbangan Kesejahteraan GTK, Pemkot Samarinda Bawa 5 Guru Ke Kementerian

×

Pastikan Pertimbangan Kesejahteraan GTK, Pemkot Samarinda Bawa 5 Guru Ke Kementerian

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Terkait Insentif Guru di Samarinda. (Foto: Ist)
Example 468x60

updatenusantara.id, SAMARINDA – Untuk memperoleh kejelasan tentang pemberian insentif guru, Pemkot Samarinda membawa lima perwakilan guru dari Forum Peduli Guru Samarinda, dalam rangka menghadap ke Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbudristek) dan Kemendagri. Pertemuan itu dilakukan pada 11-12 Oktober pekan lalu.

Dalam hal ini turut mendampingi Asisten III Sekretaris Kota Samarinda Ridwan Tassa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin, serta sejumlah pihak lainnya yang berkaitan. Hasil pertemuan tersebut kemudian disampikan dalam konferensi pers, Senin (17/10).

Asli menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Samarinda menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Hanya saja persoalan itu justru menimbulkan multi tafsir, sebab perlu menyesuaikan dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20l9 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi dari pertemuan dengan dua kementerian itu, hasilnya untuk pemberian tambahan penghasilan bagi para guru, khususnya yang telah menerima TPG (Tambahan Profesi Guru) sebenarnya bisa saja diberikan tambahan penghasilannya, hanya saja yang harus dibedakan itu dari indikatornya,” ujar Asli.

Memang kalau berdasarkan arahan dari Permendikbud 4/2022 sebenarnya tidak bisa memberikan tambahan penghasilan, jika sumber anggarannya sama. Hanya saja yang dipahami jika indikator yang berbeda, tentu bisa saja diberikan jika mengacu pada PP 12/2019.

“Jadi sebutannya itu tergantung kemampuan daerah. Untuk hal ini kami serahkan ke kepala daerah,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Forum Peduli Guru Samarinda Agus Muhammad Iqro juga mengungkapkan hal serupa dengan Asli. Sehingga ia pun tidak ingin membantah penjelasan yang dari hasil konferensi pers tersebut.

“Hanya saja kami insentif kami yang tersisa itu bisa di cairkan segera. Sebab yang berlaku saat in ikan aturan lama, sedangkan insentif yang kami terima tiga bulan,” pungkasnya.(Rf/Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − = 15