Hukum-KriminalMetropolis

Lancarkan Aksi dengan Pecahkan Kaca Mobil, Pelaku Pencurian di Samarinda Berhasil Ditangkap

×

Lancarkan Aksi dengan Pecahkan Kaca Mobil, Pelaku Pencurian di Samarinda Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers penangkapan pelaku tindak kejahatan pencurian bermodus pemecahan kaca mobil . (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Pelaku pencurian RA (24) dengan modus memecahkan kaca mobil yang diparkir di halaman parkir Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda, Sabtu (29/7/2023) pukul 17.00 WITA berhasil diringkus pihak Kepolisian.

Diketahui RA mengambil dan membawa kabur tas dari dalam mobil tersebut. Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli menyampaikan, unit reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah satu jam seusai melakukan salat korban kaget karena kaca mobil sebelah kaban pecah dan kehilangan tas yang berisikan ponsel genggam,” papar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi Pers di Halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (10/8/2023).

Usai tim kepolisian melakukan penyelidikan, diperoleh informasi dari Polsek Balikpapan Utara yang menangkap seorang pelaku dengan identitas yang sama.

“Kita cek ke Polsek Balikpapan Utara, ternyata ciri-ciri pelaku sama dengan yang melakukan pencurian di Islamic Center, sehingga langsung kita bawa ke Polresta Samarinda, Minggu (30/7/2023),” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan insulator bagian dari busi motor yang dibuat menjadi serpihan kemudian di lempar kearah kaca mobil, sehingga kaca mobil retak dan mendorong dengan menggunakan kedua tangan.

“Pelaku hanya membutuhkan waktu 1 menit untuk memecahkan kaca menggunakan bagian dari pecahan busi dan langsung mengambil tas,” kata Kombespol Ari Fadly.

Hasil pengungkapan kasus, pelaku merupakan warga Simpang Tiga Pelabuhan, Kebun Hamparan Perak di Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan residivis dengan kasus sebelumnya mencuri besi bekas di Balikpapan yang keluar kurungan pada Lebaran pertama.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi satu unit handphone. Atas perbuatannya RA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan maksimal hukuman kurungan 7 tahun penjara. (HM/UpdateNusantara.id)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38 − 36 =