AdvertorialDPRD Samarinda

Pemerataan TPU di Samarinda Jadi Sorotan, DPRD Usulkan Satu Lokasi di Tiap Kecamatan

×

Pemerataan TPU di Samarinda Jadi Sorotan, DPRD Usulkan Satu Lokasi di Tiap Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Tempat pemakaman umum di Samarinda. (Foto : Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda didorong menyiapkan lahan pemakaman umum baru agar kebutuhan warga di setiap kecamatan dapat terpenuhi. Usulan ini mengemuka di tengah terbatasnya daya tampung sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat jika menggunakan layanan pemakaman swasta.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemerataan fasilitas pemakaman perlu masuk dalam perencanaan pemerintah daerah. DPRD mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki sedikitnya satu TPU, sehingga warga mempunyai alternatif pemakaman yang dapat diakses tanpa harus terbebani biaya tinggi.

Menurut Samri, persoalan pemakaman bukan hanya menyangkut ketersediaan lahan, tetapi juga kemampuan pemerintah menyediakan layanan yang terjangkau. Ketika TPU yang tersedia tidak lagi mencukupi, keluarga yang berduka bisa menghadapi pilihan terbatas, termasuk menggunakan pemakaman swasta dengan biaya hingga puluhan juta rupiah.

“Pemerintah perlu menyiapkan solusi sebelum kapasitas pemakaman umum benar-benar tidak mencukupi. Jangan sampai masyarakat kesulitan mencari tempat pemakaman atau harus mengeluarkan biaya besar karena tidak ada alternatif yang memadai,” ujar Samri.

Ia menjelaskan, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Samarinda tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman Umum. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penataan layanan pemakaman sekaligus membuka peluang penambahan lahan baru.

Namun, Samri mengakui rencana pemerataan TPU masih membutuhkan tindak lanjut. Pemerintah harus memastikan lokasi yang tersedia, status kepemilikan tanah, dukungan anggaran, serta penerimaan masyarakat di sekitar kawasan yang akan dijadikan tempat pemakaman.

Salah satu opsi yang didorong DPRD ialah menginventarisasi aset milik pemerintah kota yang belum dimanfaatkan. Wilayah Samarinda Seberang dan Palaran disebut dapat masuk dalam penelusuran awal untuk mencari lahan yang berpotensi dikembangkan sebagai TPU.

Meski demikian, kedua wilayah tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi pembangunan. Pemerintah masih perlu memeriksa aset yang tersedia dan menilai kesesuaiannya dengan ketentuan sebelum menentukan pemanfaatan lahan.

“Kami ingin aset pemerintah yang belum digunakan ditelusuri lebih dulu. Kalau ada tanah yang memenuhi persyaratan, bisa dipertimbangkan untuk menunjang kebutuhan pemakaman warga,” katanya.

Selain mengoptimalkan aset daerah, pemerintah juga dapat menjajaki pengadaan tanah maupun menerima hibah dari pihak lain, termasuk masyarakat, organisasi, dan yayasan. Samri menegaskan, tanah yang diperoleh melalui hibah perlu dicatat secara resmi sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda sebelum digunakan untuk kepentingan umum.

Dalam rancangan aturan yang dibahas, luas lahan TPU baru diusulkan minimal tiga hektare. Penetapan lokasi juga harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan penerimaan warga sekitar agar pembangunan tidak memicu persoalan sosial.

Samri menilai target satu TPU di setiap kecamatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan penduduk dan ketersediaan lahan. Apabila kondisi wilayah memungkinkan, fasilitas pemakaman di tingkat kelurahan juga dapat menjadi pilihan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Target dasarnya, setiap kecamatan memiliki setidaknya satu TPU. Kalau memungkinkan sampai tingkat kelurahan, tentu lebih baik. Tetapi, penentuan lokasinya harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, luas lahan, dan persetujuan warga di sekitarnya,” tuturnya.

Selain kepastian lahan, kebutuhan pembiayaan menjadi hal yang harus diperjelas. DPRD belum memperoleh perhitungan terperinci mengenai anggaran yang diperlukan untuk pengadaan tanah maupun persiapan lahan hingga siap digunakan sebagai tempat pemakaman.

Pemerintah juga perlu menyusun daftar calon lokasi berdasarkan kelayakan dan tingkat kebutuhan di masing-masing wilayah. Tanpa pemetaan yang jelas, upaya pemerataan TPU berisiko berhenti pada rencana tanpa kepastian pelaksanaan.

Samri berharap penyusunan regulasi diikuti langkah nyata berupa pendataan aset, penentuan lokasi prioritas, dan perencanaan anggaran. Menurutnya, ketiga hal tersebut menjadi bagian penting untuk mewujudkan akses pemakaman umum yang lebih merata dan terjangkau.

DPRD menargetkan pembahasan raperda tersebut rampung sebelum akhir 2026. Setelah finalisasi, rancangan peraturan masih harus melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi untuk memastikan ketentuannya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapannya, pembahasan bisa selesai tahun ini. Setelah itu, rancangan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan penyesuaian. Jika ada ketentuan yang belum sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, perlu diperbaiki sebelum ditetapkan,” tukas Samri. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600