UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Pembagian lokasi berjualan di Pasar Pagi Samarinda masih menyisakan persoalan bagi sejumlah pedagang. Lapak yang tercatat atas nama anggota keluarga berbeda dapat menempati lantai yang berjauhan, meskipun seluruh usaha dikelola oleh orang yang sama.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Samarinda. Evaluasi penempatan lapak dinilai perlu dilakukan agar pengelolaan usaha pedagang lebih mudah, sekaligus memastikan penataan pasar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyebut pedagang dapat menyampaikan keberatan maupun usulan apabila penempatan lapak yang diterima dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.
Menurutnya, masukan dari pedagang perlu diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang mengelola pasar untuk ditelaah lebih lanjut. Ia menegaskan, sejauh ini proses penataan Pasar Pagi masih berjalan, tetapi persoalan yang muncul dalam pembagian lokasi perlu mendapat perhatian.
“Kalau melihat perkembangan saat ini, penataan Pasar Pagi masih berjalan sebagaimana mestinya,” kata Joha.
Ia menjelaskan, persoalan muncul ketika beberapa lapak terdaftar menggunakan nama anggota keluarga yang berbeda, sedangkan aktivitas perdagangan sehari-hari dikendalikan oleh satu orang. Situasi ini dapat memengaruhi hasil pengundian lokasi yang menentukan tempat setiap pedagang berjualan.
Akibatnya, lapak yang dimiliki dalam satu keluarga tidak selalu berada di area yang berdekatan. Ada pedagang yang memperoleh tempat di lantai dua, sementara lapak lain yang masih berkaitan dengan usaha keluarga yang sama berada di lantai tiga.
Perbedaan lantai tersebut berpotensi menambah kesulitan dalam mengawasi dan menjalankan usaha, khususnya jika seluruh lapak berada di bawah pengelolaan satu orang. Karena itu, pedagang mengharapkan adanya pertimbangan khusus terhadap kondisi usaha yang memiliki keterkaitan dalam satu keluarga.
Joha menilai, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat berdasarkan jumlah nama yang tercatat sebagai pemilik lapak. Pemerintah juga perlu memahami bagaimana usaha itu benar-benar dijalankan di lapangan.
“Bisa saja ada beberapa lapak dengan nama pemilik yang berbeda dalam satu keluarga, tetapi yang mengurus semuanya ternyata orang yang sama,” ungkapnya.
Ia meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dinas terkait.
Pemeriksaan terhadap kondisi sebenarnya dinilai penting untuk melihat apakah penempatan lapak masih memungkinkan disesuaikan tanpa mengganggu sistem pembagian yang telah diterapkan.
Menurut Joha, peninjauan juga perlu dilakukan secara cermat agar penyelesaian keluhan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang lainnya. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kebutuhan usaha sekaligus hak seluruh pedagang dalam memperoleh lokasi berjualan.
Ia berharap dinas yang membidangi pengelolaan pasar dapat menelaah setiap masukan yang masuk dan menentukan langkah penyelesaian berdasarkan kondisi di lapangan. Dengan demikian, penataan Pasar Pagi tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mendukung kelancaran kegiatan perdagangan.
“Masukan dari pemilik lapak perlu ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Kondisinya harus diperiksa terlebih dahulu agar bisa diketahui solusi yang paling tepat,” tutupnya. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















