AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Pemkab Kukar Dorong Penataan Wilayah Terdampak Delineasi IKN

×

Pemkab Kukar Dorong Penataan Wilayah Terdampak Delineasi IKN

Sebarkan artikel ini
Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto menghadiri kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Sekretariat Daerah, Dafip Haryanto, menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penegasan Batas Delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

“Pada prinsipnya, Pemkab Kukar mendukung program Otorita IKN dan telah menyusun regulasi internal untuk menyikapi proses penataan wilayah yang terdampak delineasi,” ujar Dafip.

Dafip menyebut, terdapat 15 desa dan kelurahan di Kukar yang sebagian wilayahnya masuk dalam batas delineasi IKN. Di antaranya, tiga wilayah dengan penduduk mayoritas berada di area IKN, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Nama-nama wilayah ini dapat digunakan OIKN, sedangkan wilayah yang tidak seluruhnya masuk akan tetap menjadi bagian Kukar.

“Seperti Desa Batuah yang 60 persen masuk wilayah IKN. Sisanya, 40 persen tetap berada di bawah administrasi Kukar dengan nama yang dipertahankan,” tambahnya.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa delapan wilayah yang seluruhnya berada di luar delineasi IKN akan tetap dikelola Pemkab Kukar. Adapun tiga wilayah lainnya yang seluruh penduduknya masuk dalam IKN akan diakomodasi dalam struktur wilayah baru IKN.

“Kami mendorong pemerintah daerah segera menyesuaikan regulasi, termasuk revisi batas wilayah administrasi kecamatan dan kelurahan, demi kejelasan tata kelola ke depan,” tegas Kuswanto.

Ia juga menyarankan agar dua kelurahan tersisa di Kecamatan Muara Jawa bergabung ke Kecamatan Sanga Sanga agar struktur pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Penataan ini adalah bagian penting dari penyesuaian administrasi terhadap perubahan wilayah akibat pembentukan IKN,” pungkasnya. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − = 9