UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, telah mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai solusi untuk belanja kecil, seperti perjalanan dinas dan pembelian makan minum dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyatakan bahwa KKPD mempermudah operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembayaran nontunai dengan KKPD memungkinkan pekerjaan tetap berjalan tanpa harus menunggu pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sering memakan waktu lama.
“Pemkab Kukar telah memulai inisiasi KKPD sejak tahun 2023 dan prosesnya sudah mencapai tahap pengusulan administrator penetapan pemegang KKPD pada Januari 2024,” kata Dafip Haryanto.
KKPD merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mempercepat transaksi elektronik di pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mendukung kampanye belanja nontunai.
“Pemkab Kukar siap menerapkan KKPD secepatnya. Surat Keputusan (SK) pemegang KKPD untuk setiap perangkat daerah sudah ada, dan tahapan menuju penggunaan KKPD telah dilakukan, termasuk penetapan batas uang ketersediaan untuk perangkat daerah oleh Keputusan Gubernur Kaltim,” jelas Dafip Haryanto.
Pemerintah Provinsi Kaltim baru-baru ini meluncurkan KKPD dengan mengundang perwakilan dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Pemkab Kukar. Setelah peluncuran tersebut, diadakan pertemuan teknis mengenai penggunaan KKPD.
“Kartu ini memudahkan percepatan perputaran perekonomian. Misalnya, belanja makan minum bisa dilakukan secara kas melalui KKPD,” tambah Dafip Haryanto.
Dafip menekankan bahwa tujuan utama KKPD adalah untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Implementasi KKPD juga harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat.
Penggunaan KKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD. Dalam pasal 4 peraturan tersebut disebutkan bahwa KKPD dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dengan kewajiban pembayaran oleh pemegang kartu yang dipenuhi oleh bank penerbit sesuai dengan waktu yang disepakati.
Satuan kerja perangkat daerah wajib melunasi pembayaran sesuai waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran sekaligus. Dengan adanya KKPD, diharapkan tata kelola keuangan daerah dapat lebih efisien dan transparan, serta mendukung perputaran perekonomian yang lebih cepat dan efektif. (KY/Adv/DiskominfoKukar)