UpdateNusantara.id, Samarinda – Dalam menyambut pemilu serentak tahun 2024 mendatang, beberapa ruas jalan dan kawasan Kota Samarinda hampir setiap sudut jalan sudah dipenuhi dengan iklan kampanye dan alat peraga yang menjulang tinggi.
Namun, disayangkan tidak semua iklan tersebut mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame di Kota Samarinda.
Sebagai respons terhadap hal ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengundang pengusaha iklan di kota Tepian untuk berpartisipasi dalam merevisi Peraturan Wali Kota terkait tata kelola reklame.
Andi Harun mengharapkan asosiasi pengusaha iklan untuk mengusulkan konsep yang lebih baik terkait manajemen reklame di Kota Samarinda. Tujuannya adalah agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat menyelaraskan dan mengawasi lebih baik penempatan iklan di seluruh kota.
“Kami akan berkolaborasi dan mendengarkan masukan dari asosiasi agar kami dapat lebih efektif dalam mengatur iklan di kota ini,” terangnya.
Selain itu, Wali Kota memberikan kesempatan kepada pengusaha iklan untuk secara mandiri mengatur iklan yang tidak sesuai dengan peraturan, terutama iklan-iklan yang berbentuk leher angsa.
“Mereka telah berjanji dan kami memberikan tenggat waktu hingga 20 November 2023 untuk menyesuaikan diri,” tambahnya.
Sementara menunggu hasil revisi Perwali yang berkaitan dengan iklan, Wali Kota juga mengundang pengusaha iklan untuk memberikan masukan terkait teknis dan konsep tata kelola reklame.
“Dengan cara ini, kita akan memiliki Perwali yang lebih inklusif yang melibatkan kontribusi dari para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tata kelola reklame dan periklanan di Kota Samarinda dapat ditingkatkan untuk menciptakan tampilan kota yang lebih teratur dan teratur, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. (SY/Adv/DiskominfoSamarinda)