UpdateNusantara.id, Samarinda – Proses penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang semula dijadwalkan pada 11 November 2024 harus kembali ditunda. Hingga saat ini, pembahasan terkait pembentukan AKD masih berlangsung dan belum ada kesepakatan final yang tercapai.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa meskipun Rapat Pimpinan (Rapim) telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, namun keputusan tentang susunan AKD yang terdiri dari berbagai komisi masih belum dapat diselesaikan.
“Ini masih dalam proses pembahasan. Beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan rapim, jadi sampai sekarang AKD ini belum terbentuk,” ujar Ekti, menegaskan bahwa rapat-rapat internal terus dilakukan untuk merumuskan kesepakatan.
Ekti menjelaskan, meski proses ini memerlukan waktu, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikannya. Pembentukan AKD dinilai sangat penting untuk memastikan kelancaran kinerja legislatif, termasuk dalam merespons permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kerap menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan di DPRD.
“Kami akan selalu mengupayakan secepatnya agar AKD bisa segera ditetapkan,” imbuh Ekti, menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan DPRD dapat bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat.
AKD DPRD Kaltim nantinya akan mencakup berbagai komisi yang membidangi sektor-sektor penting seperti pembangunan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah (Bamus).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Barat–Mahakam Ulu, Ekti berharap pembentukan AKD ini bisa segera diselesaikan, demi meningkatkan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di Bumi Etam.
Proses yang berjalan ini menggambarkan betapa kompleksnya dinamika dalam pembentukan struktur legislatif yang tidak hanya membutuhkan waktu, tetapi juga kesepakatan antar anggota dewan. Meski menghadapi beberapa kali penundaan, Ekti menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya agar seluruh proses dapat terlaksana dengan baik demi kepentingan rakyat Kaltim. (MF/Adv/DPRDKaltim)