UpdateNusantara.id, Samarinda – Banyak tuaitanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim jadi oembahasan hangat di publik.
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang penghapusan seluruh tenaga kerja honorer di tahun 2023. Gubernur Kaltim, Isran Noor putuskan untuk mengangkat semua tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan Gubernur Kaltim ini menuai banyak tanggapan dan kritik dari Legislator Kaltim, salah satunya Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu yang turut memberikan tanggapan.
“Kalau kami pada dasarnya setuju bicara tentang pengangkatan PPPK, tapi harus diingat Kementerian tidak boleh asal suruh begitu, karena sejauh ini tidak ada anggaran dari pusat yang diikutkan,” kata Baharuddin Demmu yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia juga menekankan, dalam pengangkatan tenaga kerja honorer ke PPPK seharusnya Kementerian yang harus menanggung anggarannya baik itu biaya gaji dan fasilitas-fasilitas lain. Jangan sampai semua pembiayaan ditanggung Pemerintah Provinsi.
“Ketakutannya beban terhadap APBD Kaltim nanti sangat tinggi untuk membiayai itu,” ungkap Pria yang akrab disapa Bahar saat dijumpai awak media, Kamis (9/2/2023).
Dirinya mengungkapkan, Gubernur Kaltim kan menyampaikan ingin mempertahankan pegawai honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK, dan kami secara prinsip sangat setuju akan hal itu.
Banyak orang yang hidupnya dari honorer untuk menghidupi keluarganya, tiba-tiba kehilangan pekerjaan dan hak-haknya. Itu samgat memprihatinkan dan kami tidak ingin itu terjadi, imbuhnya.
Menurut Bahar ada dua hal yang harus dilakukan dan menjadi perjatian Pemprov dalam persoalan ini.
Pertama, jangan mengabaikan para pegawai yang sudah lama menjadi pegawai honorer. Mereka harus diprioritaskan, jangan sampai gara-gara persoalan teknis orang yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Dia berharap, proses teknisnya harusnya dipermudah sehingga mereka yang telah lama mengabdi segera mendapatkan hak dan pelayanan yang lebih utama.
Kedua, jangan sampai juga Pemerintah Pusat tidak membantu dari sisi finansial atau anggaran sama sekali. Karena pembiayaan untuk fasilitas yang diperoleh honorer setelah diangkat menjadi PPPK itu memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
“Kalau pembiayaan hanya dari Pemprov sendiri kita akan coba hitung ulang, sanggup tidak membiayai dengan APBD yang sekarang, Pemprov juga harus menganalisa ini,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)