UpdateNusantara.id, Samarinda – Memasuki masa krusial menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, menyerukan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
Bukan tanpa alasan, seruan ini ia sampaikan lantaran melihat kondisi di tengah masyarakat yang seringkali menggiring ASN ke dalam pusaran kepentingan politik.
“Menjaga netralitas bukan hanya tugas moral, tetapi juga merupakan amanat hukum,” ujar pria yang akrab disapa Saleh, dalam wawancaranya baru-baru ini.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2, yang secara tegas mengatur prinsip netralitas ASN selama periode Pemilu. Undang-undang ini menjadi landasan hukum kuat untuk memastikan bahwa ASN tidak memihak atau memberikan dukungan kepada calon atau partai politik manapun selama Pilkada berlangsung.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menekankan pentingnya peran ASN sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi.
Menurutnya, netralitas ASN adalah fondasi penting bagi pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Menjadi netral bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen ASN terhadap integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Lebih jauh, Saleh menekankan bahwa ASN tidak perlu khawatir menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi sikap netral mereka.
“Jangan takut untuk bersikap benar. Hukum melindungi mereka yang berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan tanpa intervensi politik,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)