AdvertorialDPRD Samarinda

Penyelesaian Terowongan Samarinda, Anhar : Keterlambatan Proyek Adalah Hal Yang Lumrah

×

Penyelesaian Terowongan Samarinda, Anhar : Keterlambatan Proyek Adalah Hal Yang Lumrah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda telah mengimformasikan bahwa progres pengerjaan proyek terowongam telah mencapai hampir 40 persen, dengan target penyelesaian pada tahun 2024.

Hal tersebut direspon oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar yang mengungkapkan bahwa target penyelesaian terowongan tersebut hanya tersisa kurang lebih 8 bulan saja, karena informasi dari Ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda yang menyampaikan optimisme terowongan tersebut akan dioperasikan pada Oktober 2024.

“Saya gak kaget ketika ada keterlambatan proyek dan itu hal yang lumrah dan wajar, apalagi mega proyek seperti itu, yang pasti karena banyak sentuhannya bukan hanya perbaikan jalan namun juga pembuatan terowongan,” ungkap Anhar, pada Sabtu (24/2/2024).

Ia melanjutkan, belum lagi proses membuang tanah dari terowongan itu dan harus memikirkan aksesnya kemana, kemudian lalu lintas dan belum lagi sentuhannya dengan masyarakat banyak, sehingga pastinya akan mengakibatkan keterlambat dalam pengerjaannya.

“Saya sudah memprediksi itu, tapi ditunjuknya atau yang mendapatkan proyek itu adalah salah satu perusahaan BUMN, saya pikir dia punya perencanaan yang matang, apalagi sekelas BUMN sehingga masalah-masalah itu pasti ada solusinya, dan keterlamatan itu bisa diminimalisir serta bisa diantisipasi, saya pikir begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, sambung Anhar, kita akan melihat progres bagaimana hal tersebut sesuai dengan perencanaan yang sudah dicanangkan, dan pastinya ada konsekuensi-konsekuensi juga, karena dengan nama proyek Multi Years Contract (MYC) seperti itu harus selesai sebelum masa jabatan Walikota berakhir.

“Kalau nantinya di masa jabatan Walikota itu belum selesai berartikan nanti harus ada MOU baru lagi untuk persetujuan kembali pembangunan antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda, artinya harus dimulai lagi. Tetapi menurut aturan itu yang namanya tahun jamak harus selesai sebelum masa jabatan Walikota berakhir,” tutupnya. (DH/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 53 = 56