AdvertorialDPRD KALTIM

Perda Tanpa Pergub, Jahidin: Aturan yang Gagal Diwujudkan

×

Perda Tanpa Pergub, Jahidin: Aturan yang Gagal Diwujudkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Di balik tumpukan dokumen-dokumen resmi, sejumlah peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa menunggu untuk benar-benar “hidup.” Meski telah disahkan, banyak perda hingga kini belum memiliki peraturan pelaksanaan berupa peraturan gubernur (pergub), sehingga kehilangan efektivitasnya di lapangan.

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari Jahidin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Menurutnya, keberadaan pergub adalah kunci utama agar perda dapat diterapkan secara maksimal.

“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum dibuat. Sama seperti undang-undang yang membutuhkan PP (peraturan pemerintah), perda juga memerlukan pergub untuk dapat diterapkan,” tegas Jahidin.

Jahidin menjelaskan, meskipun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, perda bersifat lokal dan memerlukan pergub sebagai petunjuk teknis implementasinya. Tanpa pergub, perda hanya menjadi aturan di atas kertas, jauh dari fungsinya sebagai solusi bagi permasalahan masyarakat.

“Perda ini dirancang untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Tetapi, tanpa pergub, tujuannya sulit tercapai,” tambahnya.

Menurut Jahidin, ini adalah tantangan serius yang perlu segera diatasi oleh pemerintah provinsi. Apalagi, penyusunan perda sendiri membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit.

Ketidakadaan pergub bukan sekadar persoalan teknis, melainkan hambatan besar bagi tata kelola pemerintahan daerah yang efektif. Jahidin menyerukan agar pemerintah provinsi mempercepat proses penyusunan pergub, sehingga perda yang sudah disahkan dapat segera dijalankan.

“Langkah konkret sangat dibutuhkan. Jangan sampai perda hanya menjadi simbol politik, tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.  (MF/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36 + = 46