AdvertorialDPRD KALTIM

Pergub No. 49 Tahun 2020 Dinilai Jadi Kendala Realisasi Aspirasi Masyarakat

×

Pergub No. 49 Tahun 2020 Dinilai Jadi Kendala Realisasi Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Kaltim menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020 menjadi kendala dalam merealisasikan aspirasi masyarakat.

Pergub yang dimaksud mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu), kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo membeberkan salah satu ketentuan yang turut disuarakan yaitu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, hal ini kerap dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” beber Bagus, Jumat (17/3/2034).

Batas minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ujar Bagus.

Lebih lanjut, berkenaan dengan ketentuan batas minimal anggaran, itu juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Tapi sayangnya respon dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” pungkas Bagus. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73 − 69 =