AdvertorialDPRD KALTIM

Perihal Kasus Pengerukkan Pasir di Sungai Mahakam, DPRD Kaltim Tunggu Laporan KSOP

×

Perihal Kasus Pengerukkan Pasir di Sungai Mahakam, DPRD Kaltim Tunggu Laporan KSOP

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – PT Fajar Sakti Prima (Bayan Group) saat ini juga diminta untuk menghentikan pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.

Pernyataan ini pun menuai respon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji. Ia mengatakan seharusnya KSOP sudah mengetahui ini, karena surat dari Kementerian Perhubungan sudah lama diterbitkan.

“Sudah jelas tadi, surat perizinan dari Kementerian Perhubungan tertanggal 16 Maret 2022 dan pekerjaan sudah dilakukan hampir 1 (satu) tahun,” kata Seno Aji.

Soal pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, sebut Seno Aji, itu tetap menjadi kewenangan mereka (KSOP) dalam menindaklanjuti masalah ini. Karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka adalah untuk mengatur bagaimana surat dari Kementerian Perhubungan berlaku di daerah.

Menurutnya, DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan dan kapasitas lebih baik itu melarang atau memerintah. Jadi pihaknya menunggu laporan atas penangan kasus yang dilakukan KSOP.

“Kalau mau dihentikan ya dihentikan atau kalau mereka mau memperbaiki secara langsung di lapangan ya silahkan,” ujar Seno Aji saat diwawancarai awak media, Jumat (24/2/2023).

Semua itu kami kembalikan ke KSOP selaku pejabat yang berwenang di bidang alur pelayaran di Benua Etam ini. Tapi harus diingat kami tetap menunggu hasil dari penangan kasus ini dan KSOP wajib melaporkan.

“Setelah ditangani harus dilaporkan tidak hanya diam, dilapokan ke Dewan atau Pansus terkait bahwa ini sudah sesuai apa belum dan apa langkah konkrit selanjutnya yang harus diambil,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70 + = 71