AdvertorialDPRD Samarinda

Permukiman Terus Meluas, Joha Fajal Ingatkan Ancaman Penyusutan Lahan Pertanian Samarinda

×

Permukiman Terus Meluas, Joha Fajal Ingatkan Ancaman Penyusutan Lahan Pertanian Samarinda

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Foto: MRD)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Perluasan kawasan permukiman di Kota Samarinda menjadi tantangan bagi keberlangsungan lahan pertanian. Pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat dinilai berpotensi mengurangi ruang produktif pertanian apabila perubahan fungsi lahan tidak dikendalikan.

Anggota DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyoroti masih berlangsungnya peralihan lahan pertanian menjadi kawasan permukiman. Ia menilai perkembangan kota perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang yang mampu menjaga keberadaan sektor pertanian.

“Memang hampir setiap tahun ada lahan pertanian yang berubah fungsi. Ini erat kaitannya dengan bagaimana tata ruang kita diatur,” kata Joha.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Samarinda 2025 mencatat luas panen padi di Kota Samarinda mencapai sekitar 7.769 hektare. Dari luasan tersebut, produktivitas padi tercatat 41,42 kuintal per hektare dengan total produksi mencapai sekitar 11.460 ton.

Menurut Joha, pengendalian pemanfaatan lahan sebenarnya telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah bersama DPRD. Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2045.

Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan peruntukan kawasan untuk jangka panjang. Pemanfaatan ruang di Samarinda diarahkan sesuai fungsinya, mulai dari permukiman, industri, pergudangan hingga kawasan yang dipertahankan untuk mendukung aktivitas pertanian.

Salah satu wilayah yang menjadi bagian dari arah pengembangan tersebut adalah Kecamatan Palaran. Kawasan ini dirancang sebagai kota satelit atau penyangga modern yang turut mendukung perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Lewat perda RTRW itu, DPRD dan pemerintah sudah menetapkan arah pemanfaatan ruang Samarinda. Palaran misalnya, diarahkan sebagai kota satelit untuk mendukung kawasan IKN,” ujarnya.

Joha menjelaskan, kebijakan tata ruang tidak hanya mengatur wilayah untuk pembangunan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga mencakup kawasan yang diarahkan untuk menopang kebutuhan pangan. Karena itu, keseimbangan antara ekspansi perkotaan dan perlindungan lahan pertanian perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Ia memahami bahwa pertumbuhan penduduk turut meningkatkan kebutuhan lahan untuk tempat tinggal maupun kegiatan lainnya. Namun, menurutnya, perubahan fungsi lahan tersebut perlu diimbangi dengan langkah konkret agar kapasitas pertanian daerah tetap terjaga.

Joha menyebut pemerintah juga telah membuka lahan baru yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian sebagai salah satu upaya menghadapi berkurangnya lahan yang tersedia.

“Kalau dilihat memang ada lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian kemudian beralih fungsi. Tetapi pemerintah juga membuka lahan baru yang bisa digunakan untuk pertanian,” tuturnya.

Meski terdapat upaya pembukaan lahan baru, Joha menegaskan pengawasan terhadap alih fungsi lahan tetap perlu diperkuat. Tanpa pengendalian yang konsisten, penyusutan lahan pertanian dikhawatirkan terus berlanjut dan berdampak terhadap kemampuan Samarinda menjaga ketersediaan pangan.

Politikus yang bertugas di Komisi II DPRD Samarinda itu mendorong pemerintah daerah memastikan penerapan RTRW berjalan sesuai peruntukannya. Selain itu, penambahan lahan pertanian baru perlu terus diupayakan agar kebutuhan pembangunan permukiman tidak mengorbankan keberlanjutan sektor pertanian.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan ini. Alih fungsi lahan pertanian tetap harus dikendalikan, sementara upaya membuka dan mencetak lahan pertanian baru juga perlu terus dikejar,” pungkas Joha. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600