UpdateNusantara.id, Samarinda – Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) 8 Februari lalu.
Gubernur Kaltim, Isran Noor juga telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tanggal 15 Februari berkenaan dengan terbitnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Hasil persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN tersebut dibahas lebih dalam oleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Lt. 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/2/2023).
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa setelah dibahas dalam rapat, hasil persetujuan substansi Kementerian tidak ada lagi problem yang harus dibahas. Tinggal menunggu waktu, Pansus akan melaksanakan tahap selanjutnya yakni menuju pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim.
“Setelah ini kami akan melaporkan hasil kinerja Pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim, kemudian kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan untuk membuat jadwal dalam rangka memparipurnakan hasil persetujuan substansi ini,” ujar Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, meskipun Ranperda RTRW nanti disahkan di Rapat Paripurna, bukan berarti tahapannya selesai sampai di sini. Ranperda tersebut harus diserahkan kembali dan akan dievaluasi oleh Kementerian. Kata Bahar, biasanya paling lama empat belas hari tapi kita serahkan kepada Kementerian karena itu sepenuhnya wewenang mereka.
Bahar (sapaan akrab Baharuddin Demmu, Red.) berharap, dari hasil evaluasi Ranperda RTRW Kaltim oleh Kementerian nantinya tidak ada lagi perbaikan-perbaikan. Pihaknya pun menargetkan Ranperda RTRW Kaltim diparipurnakan sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun ini.
“Kita akan percepat, sebelum Ramadhan insyallah sudah disahkan,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)