AdvertorialPemkot Samarinda

Pertamax di Samarinda Diduga Tercemar, Kandungan Timbal dan Air Ditemukan dalam Sampel

×

Pertamax di Samarinda Diduga Tercemar, Kandungan Timbal dan Air Ditemukan dalam Sampel

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat memberikan keterangan pers terkait hasil uji BBM. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dugaan penurunan kualitas BBM jenis Pertamax di Kota Samarinda akhirnya dikonfirmasi lewat hasil uji laboratorium yang dipublikasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Hasil uji tersebut mengungkap adanya kandungan berbahaya dalam BBM yang dijual di beberapa SPBU, termasuk timbal dan air dalam kadar yang melebihi ambang batas wajar.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa temuan ini menjadi bukti kuat atas banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan mesin kendaraan setelah mengisi Pertamax.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan isu serius yang menyangkut keselamatan dan kerugian masyarakat,” ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar Senin (05/05/2025).

Uji laboratorium dilakukan terhadap tiga sampel BBM yang diambil dari tangki milik distributor dan dua SPBU lainnya. Hasilnya, semua sampel menunjukkan angka Research Octane Number (RON) di bawah standar minimum Pertamax, yaitu 92. Angka RON masing-masing sampel tercatat sebesar 86,7, 89,6, dan 91,6.

Tak hanya itu, satu dari tiga sampel juga terdeteksi mengandung timbal hingga 66 part per million (PPM) dan air sebanyak 742 PPM. Dua zat ini diketahui sangat berisiko merusak mesin kendaraan bila digunakan secara terus-menerus.

“Kontaminan semacam ini seharusnya tidak ada dalam BBM yang dijual ke publik. Ini jelas pelanggaran terhadap standar mutu bahan bakar,” tegas And Harun.

Pemkot Samarinda sebelumnya telah membentuk tim investigasi yang melibatkan akademisi dan pakar independen demi memastikan proses pengujian berlangsung objektif dan transparan.

Pengambilan sampel dilakukan sejak 12 April 2025, termasuk dari tiga kendaraan warga yang dilaporkan bermasalah setelah mengisi BBM.

Menurut Andi Harun, seluruh hasil pengujian telah dikaji oleh lembaga yang kompeten dan kredibel. Ia menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum maupun administratif selanjutnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami akan menyampaikan laporan resmi ke Pertamina dan juga lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Langkah ini diambil Pemkot demi menjamin perlindungan hak konsumen dan mencegah kerugian lebih luas akibat peredaran BBM yang tidak sesuai standar.
(Adv/RM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 11 =