UpdateNusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) ll Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis terus mengodok guna memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Samarinda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Pansus ll Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis Laila Fatihah. Ia mempertanyakan penggunaan anggaran atau dana bagi UMKM untuk permohonan sertifikat halal dan higienis dibebankan kepada pelaku UKM.
Pasalnya berdasarkan lampiran dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Bab l soal Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Utama poin kedua a dan b menegaskan bahwa pembebanan biaya permohonan sertifikat halal menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD.
“Yang ingin kami tekankan disini karena dalam penyusunan ranperda ini kami juga ini mengatur tentang pembiayaan, yang perlu kita diluruskan bersama defenisi tidak dikenal biaya ini apakah gratis atau beban pemerintah daerah setempat. Ini perlu kita selesaikan bersama,” ucapnya.
Laila menilai bahwa hal tersebut perlu diberikan kejelasan sebab pihaknya juga akan memasukkan soal pembiayaan dalam permohonan sertifikasi halal dan higienis.
Sebab hal tersebut sangat penting, karena jangan sampai adanya peraturan daerah tentang pendamping bagi UKM tapi tidak ada support atau dukungan terkait dengan pembiayaan.
“Sebagus-bagusnya kita punya rancangan peraturan daerah tapi dananya tidak ada artinya sama saja perda ini sebagai perda mandul. Artinya tidak berjalan dan berfungsi dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Laila menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar ranperda yang menjadi perda yang sudah disahkan nantinya dapat melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya UKM.
“Kami tidak ingin dicap atau diberikan label bahwa mengeluarkan perda hanya mengejar target tapi tidak berkualitas,” tutupnya. (DH/Adv/DPRDSamarinda)