AdvertorialDPRD Samarinda

Polemik Lahan PT BBE, Samri: Pemberian CSR atau Hibah Resmi

×

Polemik Lahan PT BBE, Samri: Pemberian CSR atau Hibah Resmi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, soroti polemik pemanfaatan lahan milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang dijadikan pemakaman umum oleh masyarakat setempat.

Samri mendesak agar perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menghibahkan lahan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurutnya, lahan yang digunakan masyarakat saat ini merupakan bagian dari konsesi PT BBE, namun sudah tidak lagi produktif karena batu bara di area tersebut telah habis ditambang. Dalam kondisi terbengkalai, masyarakat memanfaatkan lahan itu untuk keperluan pemakaman umum.

“Lahan itu tidak dipelihara lagi, masyarakat memanfaatkan untuk pemakaman. Maka kami minta agar PT BBE menghibahkan lahan tersebut sebagai bentuk CSR. Itu pun hanya sekitar 4 hektare, atau 0,01 persen dari total luas lahan konsesi mereka yang mencapai 40 ribu hektare,” ujar Samri.

Samri juga menyebut bahwa keberadaan pemakaman di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012. Bahkan, menurutnya, Wali Kota Samarinda pada saat itu juga telah mengadukan langsung hal ini ke manajemen pusat PT BBE di Jakarta.

“Sudah banyak makam di sana. Kami merekomendasikan agar PT BBE mengizinkan penggunaan lahan itu, minimal dengan skema pinjam pakai sambil menunggu proses hibah secara resmi,” imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, pihak PT BBE secara lisan telah menyatakan persetujuan, namun DPRD menilai pernyataan tersebut perlu dituangkan secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di masa depan.

“Kami tidak ingin janji lisan ini nanti disangkal oleh manajemen berikutnya. Harus ada dokumen tertulis sebagai pegangan hukum,” tegas Samri.

Lebih lanjut, Samri menyampaikan bahwa DPRD akan segera bersurat secara resmi kepada PT BBE untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, DPRD mempertimbangkan penggunaan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar.

“Kalau lahan itu sudah tidak dikelola dan dibiarkan, maka bisa berpotensi menjadi tanah terlantar dan dapat diambil kembali oleh negara untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Samri menambahkan, masyarakat sekitar selama ini sudah menunjukkan sikap toleran terhadap aktivitas tambang, bahkan tidak banyak mengeluh soal banjir maupun debu akibat kegiatan tambang. Karena itu, menurutnya, sudah sepatutnya PT BBE menunjukkan kepedulian balik.

“Harapan masyarakat hanya satu: diberikan kepastian hukum atas lahan pemakaman itu. Bukan minta ganti rugi atau kompensasi besar, hanya lahan yang kecil untuk tujuan mulia,” pungkas Samri. (SV/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 1