UpdateNusantara.id, Samarinda – Polsek Sungai Pinang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah toko di Jalan Gerilya RT 51, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Senin (29/07/2024).
EP (44), korban dalam kasus ini, melaporkan bahwa dia menjadi korban penganiayaan oleh HS (34). Pelaku diduga menendang korban dengan kaki kanannya, menyebabkan memar di lengan dan wajah kiri korban. Motif dari tindakan kekerasan ini diduga karena pelaku menduga korban berselingkuh dengan kakaknya, yang memicu konflik dalam rumah tangga mereka.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA di rumah kontrakannya di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengemukakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena kesal terhadap korban yang dianggap merusak hubungan keluarganya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan atas kinerja cepat dan akurat dari anggota Unit Reskrim dalam menangani kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian kriminalitas agar dapat ditangani secara cepat oleh pihak berwenang,” ucapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polsek Sungai Pinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (HM)