UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD setempat telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 sebesar Rp 11,8 Triliun.
Saat memasuki bulan Oktober, Pemkab Kukar telah memulai proses lelang barang dan jasa untuk merealisasikan sejumlah kegiatan yang termasuk dalam APBD-P. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam masa perubahan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah menjalankan proses lelang barang dan jasa beberapa pekan yang lalu. Sekarang, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sudah diterbitkan, dan Pemkab akan terus mendukung serta memantau proses belanja OPD.
“Saat ini, setelah DPA sudah diterbitkan dan telah berkontrak, kami terus mendorong dan memantau proses ini. Kami berharap tidak akan ada kendala non-teknis yang signifikan,” ungkap Sunggono saat ditemui pada Selasa (3/10/2023).
Sunggono juga menekankan bahwa Pemkab Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD untuk melaporkan secara rinci. Selain itu, ia juga telah mengadakan pertemuan dengan beberapa OPD yang memiliki program bantuan masyarakat untuk mengatasi kendala administrasi yang mungkin timbul.
Dalam upaya menghindari masalah administrasi yang potensial dalam penyaluran bantuan, Sunggono telah menyelenggarakan workshop dengan OPD terkait. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kendala administratif yang dapat menghambat kegiatan non fisik. Ia juga menegaskan bahwa dorongan untuk merealisasikan APBD-P ini akan berlaku untuk semua jenis kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
“Kami berharap tidak akan ada masalah. Dalam perubahan ini, fokus kami adalah pada semua kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai dengan evaluasi yang kami lakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tambah Sunggono. (KY/Adv/DiskominfoKukar)