UpdateNusantara.id, Samarinda – Menyikapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita di Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi IV merespon dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terulang dan penanganan terhadap korban dapat dilakukan secara maksimal.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronnie, mengucapkan bahwa pihaknya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kota maupun provinsi, dalam proses penanganan kasus ini.
“Kita ingin semua pihak bersinergi. Baik dari pemerintah kota maupun provinsi, semuanya harus terlibat aktif. Tujuan utama kami adalah memastikan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari,” ujarnya saat ditemui awak media.
Dirinya menambahkan bahwa DPRD akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah, khususnya terkait prosedur penanganan kekerasan terhadap anak yang selama ini dinilai lamban.
“Kami akan mereview prosedur yang berlaku saat ini. Apakah sudah sesuai dengan kaidah dan aturan, dan apa yang perlu diperbaiki agar penanganan bisa lebih cepat dan tepat,” tambah Novan.
Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah pemulihan kondisi korban, baik secara fisik maupun mental. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi korban yang hingga kini masih memerlukan perhatian serius.
“Yang paling utama adalah bagaimana memastikan anak tersebut pulih secara menyeluruh, baik fisik maupun mental. Ini prioritas kita semua,” tegasnya.
Novan juga menyoroti kehati-hatian pihak medis dalam menangani kasus ini, karena masih dalam proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pengobatan lanjutan tidak akan mengganggu proses pembuktian hukum.
“Pihak kepolisian tadi juga sudah menegaskan bahwa bukti medis yang digunakan tetap mengacu pada pemeriksaan awal, yakni pada tanggal 13 Mei 2025. Jadi pengobatan selanjutnya tidak akan menghilangkan alat bukti,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda akan terus mengawal proses ini, termasuk mendorong keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait agar pemulihan korban berjalan maksimal dan tidak ada lagi celah bagi kekerasan terhadap anak di masa depan. (SV/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)















