UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan program bantuan Rp 50 juta per RT sejak tahun 2022. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan pengurus RT di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan bahwa program ini berjalan lancar dan sesuai dengan target. Dana bantuan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti penanganan infrastruktur skala kecil di RT, gotong royong, operasional pengurus RT, dan lain-lain.
“Setiap tahun, dana bantuan ini disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah berjalan, bahkan ada yang sudah mengajukan tahap kedua untuk dicairkan,” ujar Arianto pada Jumat (27/10/2023).
Selain itu, Arianto juga mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini, setiap RT sudah memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Mereka berhak mendapatkan insentif dari dana bantuan tersebut, yaitu Rp 1 juta untuk ketua RT, Rp 500 ribu untuk sekretaris, dan Rp 450 ribu untuk bendahara per bulan.
“Dengan demikian, dana bantuan Rp 50 juta per RT ini tidak hanya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk kesejahteraan pengurus RT itu sendiri,” pungkasnya. (KY/Adv/DiskominfoKukar)