UpdateNusantara.id, Samarinda – Suasana di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, tiba-tiba berubah menjadi momen menegangkan saat tim Resnarkoba Polresta Samarinda menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkotika.
Informasi yang dihimpun oleh polisi sudah lama mengarah ke rumah tersebut, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kecurigaan itu terbukti benar ketika petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pemilik rumah, sebut saja A, dan sejumlah besar barang bukti yang mencengangkan.
Di dalam sebuah kamar yang tersembunyi, polisi menemukan 25 poket sabu-sabu dengan berat total 218,91 gram bruto. Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara yang tidak biasa—dalam sebuah kotak es krim putih bermerk Wall’s, terbungkus tisu, dan disimpan dalam kantong kain hijau yang tergantung di dinding kamar.
A, yang diduga kuat sebagai pelaku, tak bisa mengelak saat diinterogasi. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Lebih lanjut, A mengungkapkan bahwa ia mendapat pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang hingga kini masih buron (DPO).
Penangkapan ini sekali lagi menegaskan betapa Samarinda masih menjadi target empuk bagi para pengedar narkotika. Dengan jumlah sabu yang cukup besar, kasus ini menggambarkan betapa kuatnya jaringan peredaran narkoba di kota ini.
Kini, A bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini bukan hanya menambah catatan panjang keberhasilan polisi dalam memberantas narkoba, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berkeliaran.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerjasama antara warga dan polisi diharapkan mampu menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di kota ini. Samarinda harus terus berjuang agar tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba. (HM)