AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Sekda Kukar Paparkan Proses Pemekaran Tujuh Desa di Paripurna DPRD

×

Sekda Kukar Paparkan Proses Pemekaran Tujuh Desa di Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Tujuh Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memekarkan tujuh desa baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi pembangunan wilayah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.

Sunggono menyampaikan bahwa ketujuh desa tersebut antara lain adalah Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

“Atas nama Pemkab Kukar, kami mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi di DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembentukan desa-desa baru ini,” ujarnya.

Sunggono menjelaskan bahwa proses pembentukan desa tersebut telah melewati berbagai tahapan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Termasuk di dalamnya pembentukan desa persiapan, musyawarah masyarakat, kajian teknis dan administratif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta evaluasi akhir yang melibatkan Badan Riset Daerah.

Ia juga menyebut bahwa Bapemperda DPRD Kukar turut melakukan verifikasi lapangan, mengundang tokoh masyarakat, serta memfasilitasi dialog dengan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memastikan bahwa pemekaran desa dilakukan berdasarkan parameter objektif dan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, pembentukan desa definitif akan membawa banyak manfaat, termasuk dalam distribusi anggaran, peningkatan kapasitas aparatur, dan percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.

“Desa-desa baru ini diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru dan membuka peluang bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal,” tambahnya.

Sunggono juga mengingatkan bahwa masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan perbaikan dalam tahap pembahasan lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan harapan masyarakat,” tuturnya. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 13 = 19