AdvertorialDPRD KALTIM

Selenggarakan RDP, DPRD Kaltim mediasikan PT WIN dan sejumlah Perwakilan Warga

×

Selenggarakan RDP, DPRD Kaltim mediasikan PT WIN dan sejumlah Perwakilan Warga

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP Komisi I DPRD Kaltim Bersama Perwakilan PT WIN dan Sejumlah Warga. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Wira Inova Nusantara (WIN) dan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Bersama Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) untuk menindaklanjuti masalah penyerobotan lahan.

RDP tersebut yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim. Turut adir dalam rapat Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa dan anggota Komisi I yang lain Jahidin dan M. Udin, membersamai pula Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Berau, Bontang dan Kutim.

“Rapat dengar pendapat (RDP) ini merupakan lanjutan rapat pada 9 Maret 2021 lalu ihwal penguasaan lahan milik Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT WIN terkait dengan dugaan penyerobotan lahan yang sampai saat ini belum jelas ganti ruginya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin, Selasa (7/3/2023).

Pihaknya memaparkan, tindaklanjut dari rapat-rapat sebelumnya PT WIN menjanjikan akan mengganti rugi lahan masyarakat asalkan tapal batasnya sudah jelas, sehingga perlu ditelaah apakah PT WIN sudah memahami Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2022 tentang penetapan batas desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang, sedangkan Perbup tersebut sudah terbit sejak bulan April tahun 2022.

Kesimpulan rapat menyepakati bahwa PT WIN berkomitmen membayar ganti rugi lahan yang menjadi sengketa dengan warga Desa Kerayaan, lalu pihak perusahaan akan mengadakan rapat dengan warga dalam dua pekan mendatang untuk menentukan harga ganti rugi lahan atau pun metode ganti rugi dalam bentuk lain atas tanah warga tersebut.

“Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator dan tidak punya hak eksekusi terhadap permasalahan tersebut, kami meminta kepada pihak perusahaan segera menggelar mediasi terkait ganti rugi lahan warga Desa Kerayaan,” ucap Udin berjalannya EDP.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kaltim secara kelembagaan menunjuk dua orang anggota untuk memonitor rapat warga Desa Kerayaan dengan PT WIN, sehingga hasilnya persoalan ini bisa tuntas dalam waktu dekat.

Selain itu, dari pihak Pimpinan PT Wira Inova Nusantara (WIN), Daru kenyampaikan, permasalahan ini sudah ada titik terang kejelasan, yang pihaknya tunggu adalah Perbup nomor 19 tahun 2022 mengenai penetapan batas desa Kerayaan.

“Seandainya Perbup sudah terbit dari awal  kemungkinan tidak akan ada permasalahan seperti ini,” pungkas Udin. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − = 13