AdvertorialDPRD KALTIM

Sepakat! Persetujuan RTRW Kaltim Ditunda, Dewan Minta Gubernur Wajib Hadir di Paripurna

×

Sepakat! Persetujuan RTRW Kaltim Ditunda, Dewan Minta Gubernur Wajib Hadir di Paripurna

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Penandatanganan persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2024 sepakat ditunda, Anggota Dewan minta Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (21/3/2023).

Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim cukup kecewa dengan tertundanya persetujuan bersama antara Pemerintah (Pemprov) dan DPRD Kaltim yang seharusnya telah ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menyampaikn bahwa pihaknya sudah membahas RTRW Kaltim kurang lebih selama 6 (enam) bulan. Sehingga dia berharap agar pada jadwal Rapat Paripurna selanjutnya tidak ada lagi penundaan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif ihwal Ranperda RTRW ini.

“Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan ada batas waktunya, yakni dua bulan pasca substansi dari Kementerian terbit. Jika lewat maka ini bisa diambil alih Pemprov Kaltim. Jadi jangan sampai itu terjadi,” ujar Baharuddin Demmu.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini membeberkan, pihaknya sudah terus berupaya agar hubungan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi tetap terjaga. Tapi memang, jelasnya, jika berbicara dasar aturan seharusnya kepala daerah yang hadir dalam persetujuan RTRW, yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur.

Terlepas dari ada atau tidaknya agenda pemerintahan yang berbenturan, Bahar meminta agar ada komunikasi baik untuk meluangkan waktu menghadiri persetujuan RTRW Kaltim tahun 2022-2042.

“Cuman kemungkinan besar mereka Pemprov kan punya agenda yang mengharuskan Kepala Daerah. Maksud saya agenda penandatanganan persetujuan RTRW Kaltim ini kan sangat penting urgensinya, harusnya bisa dikomunikasikan,” ujarnnya.

Pansus RTRW sendiri, sebut Bahar, sangat berharap kehadiran kepala daerah, sebab hal ini juga berbicara terkait hajat masyarakat Kaltim terkait tata ruang. Semua kunci untuk membangun Kaltim ke depan ada pada RTRW. Dirinya berharap pada 28 Maret mendatang, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dapat menghadiri persetujuan RTRW Kaltim Tahun 2022-2042.

“Itu yang kami harapkan Gubernur atau Wakil hadir dalam paripurna berikutnya. Karena teman-teman Pansus juga telah bekerja dan kita takutkan jika melewati batas waktu akan diambil alih pemerintah. Kami tidak mau itu terjadi. Kami sudah bekerja dan tinggal kita bacakan, cuman tidak jadi karena ketidakhadiran Gubernur,” sebutnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini juga memaparkan, jika dihitung pasca terbitnya substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka bulan April 2023 adalah batas waktu terakhir persetujuan untuk Ranperda RTRW Kaltim. Sebelum diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim, ia berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menandatangani persetujuan tersebut.

“Pada prinsipnya ya tidak ada juga dasar untuk diambil alih karena Pansus sudah bekerja sesuai alur untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang Pansus tidak setujui,” pungkas Bahar. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 4