UpdateNusantara.id, Bontang – Upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Benua Etam terus diperkuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Minggu (13/4/2025), guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Sosialisasi tersebut melibatkan beragam elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, mahasiswa, hingga perwakilan lembaga terkait. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang hadir sebagai narasumber utama menekankan pentingnya pelibatan semua pihak dalam implementasi perda tersebut.
“Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius. Perda ini adalah instrumen strategis yang harus dijalankan secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat,” tutur Shemmy.
Ia juga menyoroti sejumlah pasal penting dalam perda, di antaranya Pasal 5 terkait upaya pencegahan, serta ketentuan yang mengatur rehabilitasi dan pemberantasan. Shemmy mengaitkan regulasi ini dengan misi kedelapan Asta Cita Presiden RI, yakni pembangunan sistem hukum yang adil dan inklusif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Lulyana merujuk pada Pasal 23 dan 25 yang mengatur partisipasi aktif warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.
“Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Dimulai dari keluarga hingga komunitas,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Lulyana juga menjelaskan enam strategi utama BNN dalam program P4GN, termasuk penguatan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan wilayah perbatasan yang rawan peredaran narkoba.
Sesi diskusi turut menghadirkan Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Ia menjelaskan dampak medis narkotika terhadap otak remaja.
“Narkoba dapat merusak sistem saraf pusat dan menghambat perkembangan otak di usia remaja. Hal ini bisa mematikan potensi generasi muda sejak dini,” katanya.
DPRD Kaltim berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran kolektif dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif sebagai agen perubahan dalam memerangi narkotika. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen untuk menjadikan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah yang tangguh dan bersih dari narkoba. (HM/Adv/DPRDKaltim)















