AdvertorialDPRD KALTIM

Siti Rizky Amalia Sebut Sungai Karang Mumus Masih Punya Potensi Ekonomi

×

Siti Rizky Amalia Sebut Sungai Karang Mumus Masih Punya Potensi Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Rizky Amalia menyebutkan bahwa Sungai Karang Mumus (SKM) masih memiliki nilai potensi ekonomi.

Ia menilai, jika segala potensi yang ada di kawasan SKM dapat dikelola secara baik oleh Pemprov Kaltim, maka dipastikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Memanfaatkan aliran sungai juga menjadi salah satu langkah untuk membantu roda perekonomian masyarakat sekitar, seperti yang banyak dilakukan di luar negeri,” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/10/2023).

Rizky juga turut berkomentar soal kebersihan yang masih menjadi permasalahan dan harus menjadi fokus serius dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda.

“Masalah-masalah seperti ini menurut saya harus segera dicegah dengan membuat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red) Samarinda yang berhubungan dengan itu,” kata Legislator Perempuan itu.

Dalam rangka mewujudkan kebersihan aliran SKM, imbuh Rizky, pemerintah dapat menyediakan sarana pendukung seperti tempat sampah yang diletakkan di sepanjang tepi aliran SKM untuk mencegah potensi masyarakat membuang sampah ke sungai.

“Kesadaran masyarakat disini sangat diperlukan. Bukan hanya peran pemerintah, melainkan harus ada kolaborasi yang perlu diciptakan,” tuturnya.

Sebagai informasi, untuk penataan kawasan SKM menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sedangkan Pemprov Kaltim memiliki peran untuk melakukan normalisasi. 

Sejauh ini, sudah ada beberapa titik telah dilakukan normalisasi. Salah satu tujuan dilaksanakannya normalisasi yakni untuk mengurangi sedimantasi sungai dan mengantisipsi bencana banjir di Kota Tepian. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 − = 48