UpdateNusantara.id, Samarinda – Kasus pembuangan bayi yang terjadi di Perumahan Samarinda Hils, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, yang diketahui hal tersebut dilakukan oleh perempuan berinisial NR berusia 18 tahun, karena permasalahan hamil diluar nikah sehingga dengan tega ia membuang bayinya sendiri tanpa rasa bersalah, pada kamis (22/2/2024).
Hal tersebut direspon pula oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor yang mengharapakan kepada pihak berwajib untuk dapat mempercepat proses dari kasus pembuangan bayi tersebut, serta meminta pertanggung jawaban dari ke dua orang tuanya.
“Terkait kasus pembuangan bayi yang masih bersih dan sehat itu, kita semua berharap agar kasus ini tetap diselidiki dan diproses oleh pihak yang berwajib, serta adanya pertanggungjawaban dari kedua orang tuanya terhadap bayi kandung yang di buangnya itu”. ujar Sopian, pada Rabu (28/2/2024).
Hingga saat ini, bayi tersebut sudah berada di Rumah Sakit Moeis Jl. H. A. M. Rifaddin No. 1 Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda untuk dirawat dengan lebih baik.
“Alhamdulillah bayi itu sudah di temukan dalam kondisi yang sehat dan saat ini berada dalam Rumah Sakit Moeis untuk menjalankan perawatan yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dirinya berharap, nantinya bayi tersebut tetap dapat tumbuh dengan sehat, dan semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orang tua agar bisa lebih bertanggung jawab lagi terhadap anak yang sudah di lahirkannya. (DH/Adv/DPRDSamarinda)















