AdvertorialDPRD KALTIM

Sosialisasikan Perda No. 4/2022, Tiyo: Jangan Ragu Lapor ke BNN

×

Sosialisasikan Perda No. 4/2022, Tiyo: Jangan Ragu Lapor ke BNN

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini digelar di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (22/4/2024).

“Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan dalam nemberikan fasilitas terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim,” jelas Pria yang akrab disapa Tiyo itu.

“Karena yang kita tahu, Kalimantan ini berbatasan dengan luar negeri sehingga akses peredarannya mudah,” sambungnya.

Untuk diketahui, Perda No. 4 Tahun 2022 ini merupakan produk hukum daerah yang disusun oleh DPRD Kaltim untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.

Tiyo menekankan bahwa, Perda tersebut mengatur segala upaya pemberantasan narkoba. Mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga represif dalam menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredarannya.

“Kita harus sadar apa dampak dari narkoba. Awalnya kita menganggap itu sepele dan mencoba-coba. Setelah kecanduan pasti akan memaksakan diri untuk membeli dan ujung-ujungnya? besar pasak daripada tiang,” ucap Politisi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Tiyo kembali menekankan arti penting menjaga diri dari penggunaan atau bahkan terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Ia mengingkan agar masyarakat segera melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika mengetahui indikasi seseorang menggunakan atau mengedarkan narkoba.

“Jangan sungkan untuk melapor ke BNN, agar segera ditangani. Insyallah gratis, sebab pemerintah hadir di sana,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 14 = 15