AdvertorialDPRD KALTIM

Tahun Ini, Ranperda Jalan Batu Bara dan Jalan Sawit Dipastikan Sah Menjadi Perda

×

Tahun Ini, Ranperda Jalan Batu Bara dan Jalan Sawit Dipastikan Sah Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Belum ada tindaklanjut pengesahan sampai saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit dipastikan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini.

Ranperda tersebut memuat perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit yang masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 silam berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan bahwa Ranperda jalan batu bara dan jalan sawit bakal disahkan menjadi Perda pada tahun 2023 ini.

“Lambatnya pengesahan Raperda tersebut dikarenakan masih ada pasal yang perlu diperbaiki lagi,” katanya saat diwawancarai awak media, Jumat (10/2/2023).

Rusman memaparkan, Komisi III DPRD Kaltim yang diberi kewenangan untuk membahas Ranperda tersebut hingga kini terus melakukan pembahasan, dengan target tahun 2023 ini Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

“Ranperda itu masih ada yang diperbaiki oleh teman-teman di Komisi III yang menaungi. Jadi belum disahkan,” paparnya.

Ketua Fraksi PPP ini menegaskan tidak ada alasan Ranperda tersebut tidak disahkan tahun 2023 ini, karena menurutnya tidak terlalu banyak yang diperbaiki, sehingga setelahnya akan dilakukan pengesahan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim.

“Pembahasannya itu tinggal sedikit lagi, jadi nantinya setelah semuanya rampung otomatis langsung disahkan,” tukasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88 − = 80