UpdateNusantara.id, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda mengenai revisi perda penyelenggaraan Pendidikan Nomer 4 Tahun 2013 dan Deni Hakim Anwar terpilih sebagai ketua pansus tersebut.
Deni mengutarakan, bahwa pada pansus IV ini dirinya dipercayai untuk bisa memimpin kegiatan pansus kedepan dan dari hasil pembentukan pansus tersebut juga menghasilkan tiga point penting yang akan menjadi langkah-langkah kedepan dari pansus IV DPRD Kota Samarinda.
“Pertama point yang kita harapkan bagaimana bisa mensejahterakan tenaga pendidik yang ada di Kota Samarinda,” ucap Deni, Kamis (29/2/2024).
Ia melanjutkan, untuk point kedua bagaimana bisa merelevansi, artinya terkait perda ini kan usianya sudah 11 tahun lebih dari 2013 ke 2024, sedangkan peraturan di Kementrian Pendidikan itu banyak perubahan dan perkembangan dan hal ini yang harus kita samakan terkait persepsinya agar tidak berubah dan point ke tiga itu kita meminimalisir gesekan pada peraturan kementrian dan juga perda yang ada di Kota Samarinda.
“Jadi tiga point tersebut yang kita sepakati bersama dan dengan adanya pansus ini mudah-mudahan bisa menjadi satu langkah kedepan yang baik untuk pendidikan Kota Samarinda,” ujarnya.
Lanjutnya, kita juga sudah mencatat siapa saja yang akan dilibatkan terhadap kegiatan pansus ini, artinya stakeholder mana saja dan termasuk juga tadi saya sampaikan bahwa tidak hanya terfokus kepada tenaga pendidik saja, tapi juga kepada organisasi-organisasi dan aliansi-aliansi yang ada.
“Seperti dewan pendidikan kota, dewan kesenian, kemudian lembaga pendidikan khusus, lembaga penjamin mutu dll, yang nantinya akan kami libatkan karena kontribusinya terhadap pendidikan di Kota Samarinda dan pansus pendidikan ini nantinya bisa mengorganisir dan merangkul semua aliansi pendidikan yang ada di Kota Samarinda,” tuturnya.
Deni menyatakan, dengan adanya revisi perda ini dapat memberikan ruang kepada mereka semua untuk bisa mendapatkan haknya. Karena untuk saat ini yang kita ketahui bersama didalam isi perda No 4 Tahun 2013 itu given 20 persen dari anggaran pendidikan selama ini habis untuk memberikan honor kepada tenaga pendidik saja.
“Dan inilah yang kita coba ramu, kerena bagaimanapun kalau seandainya gaji dan honor itu tidak diambil dari situ sumbernya juga tidak ada, dan kuota gaji itu lumayan besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sambung Deni, setelah dibentuknya pansus ini kami akan selesaikan secara administrasi terlebih dahulu, artinya pembentukan pansus ini sudah jelas dari ketua sampai dengan strukturnya, kemudian kami akan menyusun langkah-langkah kedepan.
“Kedepan kami akan menentukan waktu untuk mengundang stakeholder terkait guna berdiskusi, serta melakukan study tour juga dengan daerah-daerah yang telah melaksanakan perda pendidikan yang baru terkhusunya dengan isi perda, karena ada 8 standarisasi penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda,” tegas Deni.
“Dalam waktu 11 tahun ini dari 2013 ke 2024 banyak sekali pengembangan-pengembangan didunia pendidikan yang mau tidak mau harus kita ikuti perkembangannya,” pungkasnya. (DH/Adv/DPRDSamarinda)















