UpdateNusantara.id, Samarinda – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus tiga orangq yang tergabung dalam jaringan peredaraan gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pria yang berhasil diamankan terdiri dari Muhri (40), Ridany alias Asid (40) dan Fadli Yansyah alias Ipat (46).
Menurut keterangan yang diperoleh, Muhri berperan sebagai bandar atau pelaku utama. 52 poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai sebersar Rp 80 juta rupiah berhasil diamankan dari Muhri.
Selanjutnya, dari Ridany alias Asid petugas Kepolisian mengamankan 6 poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai Rp 1,650 Juta. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,43 gram bruto dari Fadli, dengan total keseluruhan barang bukti sebesar
108,77 gram bruto.
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat di Jalan Pangeran Antasari Gang 5 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggelar penyelidikan dan pada Rabu (12/72/2023) malam pekan lalu sekitar pukul 19.30 WITA polisi meringkus Fadli di lokasi dengan barang bukti satu poket dengan berat 0,48 gram bruto yang berhasil diamankan.
“Fadly merupakan jaringan peredaran sabu, setiap penjualan 10 poket diupah Rp250 ribu. Saat kami amankan tersisa satu poket,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, dari hasil introgasi Fadli mengaku bahwa dirinya memperoleh barang haram itu dari pelaku bernama Ridany, kemudian dikembangkan ke kediamannya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana Fadli diamankan.
Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu-sabu serta uang tunai Rp1.650 Juta hasil penjualan. “Dari pengakuan Ridany ini petugas mendapati satu nama lagi yakni Muhri, yang merupakan pemilik barang. Kemudian kami kembangkan ke rumah Muhri tersebut,” jelasnya.
Tak lama kemudian, setelah tiba di kediaman Muhri di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, petugas pun berhasil mengamankan Muhri di sebuah warung di samping rumahnya. Ketika melakukan penggeledahan petugas menemukan 20 poket sabu-sabu, yang sempat dijatuhkan oleh Muhri.
Petugas pun kembali melanjutkan penggeledahan di kediaman Muhri dan menemukan 28 poket dalam kantong kresek hitam di dalam dompet biru bergambar doraemon, yang tersimpan rapi di bawah tilam tidur.
Lebih dari itu, petugas juga menemukan barang bukti 2 poket dalam kemasan teh kotak, timbangan digital, 2 sendok penakar, 5 bundel plastik klip serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 80 juta.
“Semua tersimpan dalam sebuah tas selempang warna hitam, di dalam lemari baju pelaku di kamarnya,” kata Ary.
Asal usul barang bukti tersebut saat ini masih didalami polisi, pasalnya selama beraksi para pelaku menggunakan sistem jejak atau ditinggalkan di suatu tempat.
“Mereka menggunakan sistem jejak, baik pengambilan barang maupun penjualannya,” ucapnya.
“Bisnis ini mereka jalanin sudah enam bulan, diatasnya Muhri ini masih kami dalami lagi siapa, karena transaksinya sistem jejak,” sambung Ary.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara. (HM/UpdateNusantara.id)