UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa m, dirinya dan tim telah menggelar Rapat Koordinasi tentang Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024.
Rusman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses anggota DPRD Kaltim. Ia menambahkan bahwa selama ini sering terjadi benturan-benturan kamus usulan antara DPRD Kaltim dan OPD Pemprov Kaltim maupun Pemkab/Pemkot se-Kaltim.
“Kami ingin memastikan bahwa semua usulan yang masuk ke DPRD Kaltim sudah sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi daerah yang merasa dirugikan atau didiskriminasi dalam alokasi bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota,” paparnya saat diwawancarai, Rabu (24/1/2024).
Rusman membeberkan, terdapat ada dua jenis usulan yang dibahas dalam rapat koordinasi ini, yaitu bantuan sosial dan bantuan keuangan provinsi. Untuk bantuan sosial, mekanismenya diusulkan langsung oleh pemohon, akan tetapi harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi dan kemudian diverifikasi oleh masing-masing OPD terkait sesuai ruang lingkupnya.
Sedangkan untuk bantuan keuangan provinsi, Rusman mengatakan bahwa ada sejumlah kriteria baru yang diberlakukan sebagai persyaratan yang nantinya wajib dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota yang mengajukan usulan. Kriteria tersebut antara lain luas wilayah, jumlah penduduk, problem sosial dan pembangunan yang dihadapi masing-masing daerah.
“Dengan kriteria ini, kami berharap dapat membangun rasa keadilan antar kebupaten/kota. Sehingga jelas tidak ada lagi daerah yang dinilai mendominasi besaran bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota,” terang Rusman.
Ia menegasakan, dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024, semua pihak harus mengacu kepada skala prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan evaluasi dari hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi usulan belanja langsung di OPD provinsi yang tiba-tiba muncul tanpa melalui proses yang benar.
“Kami akan mengatur proses menginput, memverifikasi, dan menjadwalkan usulan-usulan tersebut agar tidak ada lagi sifatnya muncul benturan pada saat implementasinya. Jadi ke depan diharapkan berjalan dengan baik,” tutup Rusman. (HM/Adv/DPRDKaltim)















