UpdateNusantara.id, Samarinda – Tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit belum ada kejelasan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hingga saat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Barubara dan Kelapa Sawit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel menerangkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut sedang menunggu informasi tindaklanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ekti (sapaan akrab Ekti Imanuel, Red.) menjelaskan, Pemprov Kaltim sampai dengan saat ini belum ada memberikan keterangan atau informasi lanjutan terkait tindaklanjut proses pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Terakhir, ujar Ekti, progresnya sudah melalui tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dari Pemprov sendiri tepatnya Biro Hukum belum ada komunikasi denhan kita lagi setelah melalui tahapan fasilitasi di Kemendagri,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan berkaitan dengan kinerja Panus sendiri sudah dipastikan telah selesai setelah pihaknya melalui beberapa tahapan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam pembentukan Perda tersebut dan sudah diparipurnakan. Oleh sebab itu, menurut Ekti langkah selanjutnya yang perlu ditindaklanjuti berada di kewenangan lembaga eksekutif.
“Secara tugas pansus sudah clear (tuntas), untuk penyesuaiannya dari Kemendagri kita kembalikan kepada pihak eksekutif karena itu kewenangannya,” jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai hasil fasilitasi yang menyatakan Ranperda itu harus dibahas ulang karena terlalu banyak yang perlu direvisi, Ekti menegaskan pihaknya tidak mengetahui akan hal itu, akan tetapi ketika memang diperlukan maka harus ada usulan pembentukan Pansus baru.
“Masa kerja Pansus nya kan sudah berakhir, tahapan pembahasan Ranperda itu juga sudah selesai dan sudah diparipurnakan, Jadi harus diusulkan kembali pembentukan Pansus baru ketika memang kondisinya demikian,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)