AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Tujuh Desa Baru Disiapkan, Pemkab Kukar Ajukan Raperda Pemekaran Wilayah ke DPRD

×

Tujuh Desa Baru Disiapkan, Pemkab Kukar Ajukan Raperda Pemekaran Wilayah ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa baru. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan pembentukan tujuh desa baru dalam rangka memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar Senin (16/6/2025), melalui pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto.

“Ketujuh desa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Kini, seluruh aspek administratif telah siap untuk disahkan menjadi desa definitif melalui Perda DPRD,” ujar Dafip.

Adapun desa yang diajukan meliputi Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Barukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Dafip menjelaskan, pemekaran ini merupakan strategi untuk mengoptimalkan pelayanan dan pembangunan di wilayah yang mengalami pertumbuhan pesat. Masyarakat di daerah-daerah tersebut membutuhkan pemerintahan yang lebih dekat, responsif, dan efisien dalam menyelesaikan permasalahan lokal.

Ia juga menyampaikan bahwa rencana pemekaran ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, namun karena keterbatasan waktu, pengajuannya dilanjutkan ke Prolegda 2025. Proses administratif seperti pendataan wilayah, kependudukan, dan kelembagaan telah selesai dilengkapi.

“Harapan kami, pembahasan di DPRD bisa berjalan lancar dan cepat. Kami terbuka untuk menerima pandangan fraksi-fraksi demi penyempurnaan Raperda ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar siap menindaklanjuti seluruh masukan dari legislatif untuk mewujudkan desa baru yang mandiri dan produktif. “Dengan pemekaran ini, kami ingin menciptakan desa yang punya daya saing, pelayanan publik yang kuat, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat,” tandas Dafip. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 15 = 23