UpdateNusantara.id, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengundang perwakilan warga untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan rugi lahan di ruas Jalan Nusyirwan Ismail/Ringroad 1 & 2 di Ruang Rapat Gedung E L.1, Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023).
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas perihal permasalahan ganti rugi pembayaran lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail/Ringroad 1 & 2 yang belum diselesai oleh pemerintah hingga saat ini.
Untuk diketahui, persoalan ini memicu aksi warga yang menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang telah dibangun infrastruktur jalan. Warga menyampaikan tuntutan dan melakukan aksi masa dengan menutup ruas jalan Ringroad 1 & 2 untuk yang ke 3 (tiga) kalinya.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menyampaikan, “Pada kesempatan ini kami mengundang warga Sungai Kunjang sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road 1 & 2 karena hingga saat ini belum jelas pembayaran ganti ruginya”.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk menyerap keluhan dan mengetahui secara kronologis proses tahapan pembebasan lahan dari awal hingga munculnya polemik hari ini, ujar Pria yang akrab disapa Bahar itu.
Dia menerangkan, ada hal yang menarik yang berkenaan dengan tidak ada sengketa lahan, akan tapi persoalan ini dibawa ke pengadilan, karena pada umumnya jika ada sengketa baru di selesaikan ke pengadilan.
Oleh sebab itu banyak hal yang harus diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, khususnya mengenai apa yang disampaikan warga, bahwa mereka sudah disuruh buka rekening tapi tak kunjung ada pencairan.
“Kan itu jadi pertanyaan, seharusnya kalau orang sudah disuruh buka rekening artinya pembayaran lahan tersebut sudah clear atau sudah selesai,” sebut Bahar.
Lebih lanjut, ia menjabarkan, pada kondisi ini seharusnya Pemprov serius menangani pembebasan lahan warga tersebut, sebagai dampak jalan yang ditutup warga ini tidak dapat dilalui masyarakat umum dan menyebabkan kemacetan panjang.
Terakhir, Bahar menambahkan Komisi I DPRD Kaltim akan menjadwalkan RDP dengan mengundang Pemprov, Pemkot dan Badan Pertanahan Negara, termasuk dengan Ketua RT, serta Kelurahan setempat.
“Komisi I akan mengawal, kami akan carikan jalan tengah agar ada titik temu, yang pasti saya ingin jika hal itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga wajib hukumnya bagi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak rakyat,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)