AdvertorialDPRD KALTIM

Usulan Ranperda Perubahan Badan Hukum Perusda SKS Timbulkan Kontroversi

×

Usulan Ranperda Perubahan Badan Hukum Perusda SKS Timbulkan Kontroversi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Daerah Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (PERSERODA)d ditolak oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini tegas diungkapka oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Ia Menilai, Perusda SKS belum berkontribusi secara maksimal kepada pendapatan asli daerah (PAD) selama ini.

“Ada hal-hal yang perlu dikaji secara komprehensif. Perusahaan ini antara hidup dan mati tidak jelas dan perlu digaris bawahi,” bebernya, Jumat (15/3/2024).

Berkaca dari kondisi tersebut, lanjut Sapto, pihak komisi di DPRD yang membidangi perlu diajak berkomunikasi. Apalagi, Perusda SKS juga tercatat memiliki hutang tunggakan utang sekitar Rp3 miliar. Tanggungan sebanyak itu tercatat sejak tahun 2009 yang hingga kini belum ada penyelesaian.

“Pada tahun 2000 ini ada up and down yang jelas dan tidak jelas dalam artian subtansi tujuannya. Kenapa dibentuk, karena jelas tujuannya untuk meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah. Tapi faktanya hamper berapa tahun tidak ada hasilnya,” jelasny.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun merekomendasikan supaya persoalan ini perlu dikaji dan dituntaskan secara komprehensif. Salah satunya, perusda SKS harus diaudit kembali secara independen untuk melihat kondisi finansial yang sebenarnya.

“Saya berpendapat apakah dilanjutkan? Apakah ini dilakukan semacam di-close berdasarkan rekomendasi dalam pertemuan beberapa waktu lalu,” tutur Sapto.

“Waktu itu, asisten yang membidangi menyampaikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebagai dasar untuk memutuskan. Apakah ini tetap diteruskan, dibubarkan atau digabungkan dengan yang lain,” sambungnya.

Sapto berharap, agar hal tersebut dapat dikaji kembali dan dilakukan pertemuan dengan Komsi ll DPRD Kaltim. Sebab, pihaknya tidak menginginkan kedepannya menjadi persoalan.

“Jadi kalau menurut saya, jangan sampai ini menimbulkan penyakit di kemudian hari. Jadi harus dikaji dulu. Tapi, kalau mau dilanjutkan menurut pribadi saya itu tidak bisa,” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 + = 24