UpdateNusantara.id, Samarinda – 14 hari sudah berlalu sejak disahkan dalam Rapat Paripurna, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung tuntas.
Padalah idealnya proses evaluasi rancangan produk hukum daerah di Kemendagri hanya memerlukan waktu kurang kebih selama dua pekan atau 14 hari kerja.
Akan tetapi, sampai saat ini proses evaluasi RTRW Kaltim belum ada tindaklanjut. Merespon hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa pihaknya masih terus menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.
“Kita hanya bisa menunggu pembahasan evaluasi rampung. Jadi tunggu saja karena saat ini masih berproses di Kemendagri,” jelas Bahar di Samarinda, Jumat (14/4/2023).
Setelah menerima hasil evaluasi Kemendagri nanti, ungkap Bahar, bukan berarti regulasi yang mengatur tentang tata ruang wilayah di Kaltim itu seketika dapat diberlakukan. Masih ada beberapa tahap yang harus dilalui seperti penyesuaian hasil evaluasi, penomoran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Penetapan Gubernur Kaltim.
“Setelah disetujui bersama tugas pansus sudah selesai nanti tahap selanjutnya dilakukan oleh Pemprov Kaltim yaitu penomoran,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Selain itu, dalam pembahasan evaluasi Pansus sebelumnya juga mengajukan catatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan sumur gas dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).
“Itu juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan pada tahap evaluasi di Kemendagri,” tukasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)