UpdateNusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji meminta supaya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah direvisi.
Bukan hal baru, usulan revisi ini pun kerap kali disampaikan para Legislator Kaltim lantaran anggota dewan menilai adanya batasan pada Pergub Nomor 49 ini malah menghambat pembangunan dan kerja legislatif dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Seno Aji selaku unsur pimpinan DPRD Kaltim dengan tegas menyampaikan secara langsung usulan revisi tersebut dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2024 di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Senin (17/4/2023).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap, usulan revisi Pergub Nomor 49 ini urgensinya sangat penting. Karena, banyak aspirasi masyarakat tidak bisa dipenuhi dengan adanya batas minimal Rp 2,5 Miliar dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu).
“Masyarakat itu banyak meminta program pembangunan dengan nominal yang tidak begitu besar, ya hanya kisaran 100 sampai 200 juta per kegiatan, adanya batasan minimal dalam Pergub tersebut tentu menjadi beban bagi seluruh Anggota DPRD Kaltim dalam memenuhi aspirasi masyarakat,” kata Seno.
Ditanya soal tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim soal usulan revisi tersebut,
Seno menuturkan bahwa, Gubernur Kaltim Isran Noor telah mengaminkan dan usulan juga sudah dicatat dalam berita acara Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2024.
“Seperti kata Pak Gubernur, insyallah usulan revisi tersebut disetujui. Besar harapan kita dengan direvisinya Pergub 49 ini nanti usulan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam hal pembangunan jadi lebih mudah,” tukasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)