UpdateNusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditandai melalui penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Samarinda, Rabu (27/8/2025).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS memiliki peran penting sebagai landasan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ia menegaskan, proses pembahasan telah melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari badan anggaran DPRD hingga disepakati bersama pemerintah kota.
“Proses pembahasan KUA PPAS sudah dijalankan sesuai aturan. Hari ini kita menandatangani nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD 2025,” ujarnya.
Sebagai gambaran, KUA memuat arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran, termasuk strategi pendapatan dan belanja. Sementara PPAS berisi prioritas program, serta batas maksimal anggaran untuk masing-masing kegiatan.
Menurut Helmi, setidaknya ada empat poin penting dalam dokumen KUA-PPAS. Pertama, memberikan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Kedua, menjamin alokasi anggaran yang efektif.
Ketiga, menyelaraskan APBD dengan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Keempat, mengatur plafon anggaran agar pengelolaan keuangan tetap transparan dan bertanggung jawab.
Setelah ditandatangani, dokumen KUA-PPAS akan menjadi pedoman bagi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA), pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Helmi berharap, APBD yang akan disusun nantinya benar-benar fokus, terarah, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kota Samarinda.
“Harapannya, APBD 2025 dapat memberi manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (SF/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)















