AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Ingatkan Pertambangan Dalam Kota Dilarang Keras Dalam RTRW Kaltim

×

DPRD Kaltim Ingatkan Pertambangan Dalam Kota Dilarang Keras Dalam RTRW Kaltim

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Sutomo Jabir, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan, pertambangan dalam kota dilarang keras dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang terbaru.

Legislator Kaltim itu mengemukakan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh adanya klausul tersebut dalam regulasi tata ruang wilayah Benua Etam. Ia menyebutkan, hanya Kabupaten berau yang berpotensi memiliki aktivitas pertambangan dalam kota.

“Makanya saya harapkan mereka dapat segera mengintegrasikan RTRW Kaltim dengan RTRW daerah. Jadi segera buat detail RTRW dan memuat tentang pelarangan tambang dalam kota,” ucap Sutomo Jabir, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Regulasi larangan yang termuat dalam dokumen RTRW Kaltim itu dengan segala unsur kepentingan mampu memiliki kesepahaman komitmen yang sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) yang ada di Kaltim.

“Komitmen ini juga harus sama dengan daerah karena yang punya wilayah ini kan mereka,” tegas Sutomo Jabir saat dijumpai awak media, Jumat (28/4/2023).

Pertambangan dalam kota yang begitu besar peluangnya juga mendorong Pemkab Berau untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar dapat memperhatikan wilayah Berau dan berkoordinasi dengan stakeholder kabupaten terkait.

“Termasuk mengenai hutan kota yang saya soroti. Sayangnya, sepanjang hutan kota yang kita ketahui banyak ditambang juga. Makanya saya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim untuk monitoring. Yang jelas kita setelah menetapkan aturan ini akan kita awasi pelaksanaannya” tutup Sutomo Jabir. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 − 55 =