Sosial

DPRD Kaltim Sebut Tiga Ruas Jalan Provinsi Dialihkan Karena Masuk Konsesi Pertambangan

×

DPRD Kaltim Sebut Tiga Ruas Jalan Provinsi Dialihkan Karena Masuk Konsesi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Diketahui masuk area konsesi pertambangan, tiga ruas jalan Provinsi di tiga titik yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim) dan Berau akan dialihkan ke ruas jalan yang baru.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang menerangkan, memang benar tiga titik ruas jalan tersebut sudah masuk dalam konsesi beberapa perusahaan tambang di Benua Etam. Adapun lokasinya berada di Kecamatan Batuah, Kabupaten Kukar yang berada di wilayah konsesi PT Kutai Energi.

Lebih lanjut, jalan menuju Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutim yang berhubungan dengan PT Ganda Alam Makmur (GAM) dan PT Indexim Coalindo serta Jalan di Kampung Suaran, Kabupaten Berau yang berkaitan dengan PT Berau Coal.

“Saat ini statusnya memang jalan provinsi. Nanti akan diberikan kepada perusahaan tambang. Tapi kami mendorong supaya perusahaan bisa menyediakan jalan dengan spesifikasi yang sama untuk akses masyarakat. Sehingga sebelum dimuat dalam dokumen perjanjian, akan lebih dulu dinilai oleh tim Apraisal,” ungkap Veridiana.

“Jadi bukan dialihkan, lebih kepada ditukar, karena jalan tersebut masuk dalam konsesi mereka. Kemudian jika itu tidak dilakukan resiko terbesarnya akan rusak karena bagian kiri dan kanan telah ditambang,” sambungnya.

Rencana pengalihan tiga ruas jalan provinsi itu, satu diantaranya telah memasuki proses pembangunan, tepatnya di jalan yang ada di Kutai Timur dengan total panjang 10 kilometer.

“Jadi masing-masing perusahaan mengerjakan ruas jalan sesuai dengan panjang konsesinya,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Jumat (28/4/2023).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka melakukan koordinasi mengenai pertukan ruas jalan tersebut. Ia berpesan agar jangan sampai dalam pertukaran itu Pemprov Kaltim dirugikan.

“Sebelum pertukaran itu ada perjanjian yang dibuat terlenih dahulu. Nah kami meminta supaya kondisi jalan yang dibangun jangan hanya dalam bentuk pengerasan, melainkan sudah kondisi aspal,” turup Veridiana. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

91 − = 90