UpdateNusantara.id, Samarinda – Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan di Kalimantan Timur, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, melontarkan satu usulan yang bisa mengubah wajah kepatuhan dunia usaha di sektor kesehatan, pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan dari gaji karyawan.
Usulan ini bukan sekadar ide yang dilontarkan di tengah diskusi kosong. Disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim pada Selasa (29/4/2025), H. Baba menyuarakan urgensi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan pembayaran iuran secara otomatis dan tepat waktu oleh setiap badan usaha.
“Kalau badan usaha rutin membayar iuran setiap bulan, kita tidak akan kewalahan menangani pembiayaan kesehatan,” katanya tegas usai rapat, menyoroti betapa besar dampak keterlambatan iuran terhadap keberlangsungan sistem jaminan kesehatan.
Gagasannya sederhana tapi strategis: menggandeng sektor perbankan untuk menata sistem penggajian. Dengan kewajiban membayar gaji melalui bank, iuran BPJS pun bisa langsung dipotong dan disetor tanpa menunggu kelalaian atau niat baik perusahaan. Tidak lagi ada ruang untuk menunda, apalagi menghindar.
Data yang diungkap Baba menunjukkan bahwa saat ini Jasa Raharja menjadi kontributor terbesar untuk BPJS Kesehatan di Kaltim, dengan sumbangan mencapai Rp2,6 triliun.
Sementara sektor badan usaha, yang seharusnya menjadi tulang punggung kontribusi tenaga kerja formal, baru menyumbang sekitar Rp1,7 triliun. Selisih ini menunjukkan potensi yang belum tergarap maksimal.
Sayangnya, sistem saat ini masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran manual. Tak jarang, iuran baru disetor setelah jatuh tempo, bahkan molor hingga bulan berikutnya. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menempatkan pekerja dalam posisi rentan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi H. Baba, Pergub menjadi solusi konkret. Bukan sekadar menekan perusahaan, tetapi juga menciptakan ekosistem tata kelola yang lebih disiplin dan berkelanjutan.
“Ini langkah penting untuk mendorong kepatuhan dan menjamin stabilitas pembiayaan layanan kesehatan,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa regulasi tidak boleh membabi buta. Penerapannya tetap harus memperhatikan karakteristik dan kapasitas masing-masing perusahaan.
“Tidak bisa disamaratakan begitu saja. Kita perlu fleksibilitas, tapi tetap dalam koridor kepatuhan,” tambahnya.
Dari balik ruang sidang di Gedung E DPRD Kaltim, suara H. Baba mewakili satu hal, keberpihakan pada pekerja. Dalam era di mana jaminan kesehatan menjadi kebutuhan dasar, langkah politik semacam ini bisa menjadi pembeda antara sekadar wacana dan upaya nyata melindungi hak-hak rakyat. (HM/Adv/DPRDKaltim)















