AdvertorialDPRD KALTIM

Gelar Kunjungan Lapangan, DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Pencemaran Lingkungan di PT Bukit Menjangan Lestari

×

Gelar Kunjungan Lapangan, DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Pencemaran Lingkungan di PT Bukit Menjangan Lestari

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kaltim Monitoring Lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kaltim)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Kutai Kartanegara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, kunjungan ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, yakni Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didi Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad, serta Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan diterima langsung oleh manajemen PT Bukit Menjangan Lestari yang diwakili oleh Dadang dan jajaran manajernya.

“Kami melakukan kunjungan ini untuk memastikan apakah benar ada pencemaran lingkungan di sekitar aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari,” ujar Salehuddin yang akrab disapa Saleh.

Pertanyaan utama yang diajukan oleh Saleh adalah seputar apakah dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh masyarakat benar adanya.

Selain itu, Saleh juga menyoroti informasi mengenai keberadaan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi serta insiden yang dilaporkan hingga mengakibatkan korban jiwa.

Sementara itu, Budianto Bulang juga menyoroti kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Bukit Menjangan Lestari, khususnya terkait dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Budianto menegaskan bahwa kelengkapan Amdal sangat penting bagi perusahaan pertambangan untuk menjalankan aktivitasnya secara sah dan tanpa merusak lingkungan sekitar.

“Pertanyaan kami adalah, apakah dokumen Amdalnya sudah lengkap, termasuk perizinannya. Ini adalah syarat mendasar yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan tambang,” tegas Budianto.

Tidak hanya itu, Didi Agung Eka Wahono juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, terutama terkait dengan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang.

Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat yang mengangkut batu bara dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.

“Intinya, kami meminta agar tidak ada aturan yang dilanggar. Jalan umum bukan untuk angkutan hasil tambang, karena dapat merusak jalan dan membahayakan arus lalu lintas,” tambah Didi.

Kunjungan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Komisi I DPRD Kaltim untuk memastikan agar semua aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 2 = 8