AdvertorialDPRD KALTIM

Gelar Rapat Paripurna ke-15, DPRD Kaltim Bahas Pencabutan dan Pengesahan Perda

×

Gelar Rapat Paripurna ke-15, DPRD Kaltim Bahas Pencabutan dan Pengesahan Perda

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) membahas pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Untuk diketahui, pembahasan pencabutan dua buah Perda tersebut terdiri dari Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,

Sementara itu, produk hukum daerah yang turut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 ini adalah Ranperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memaparkan, progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama 3 bulan.

“Memperpanjang masa kerja Komisi IIII untuk membahas pencabutan dua perda,” papar Hamas sapaan akrabnya, saat memimpin jalanya Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, Rapat Paripurna juga telah mengesahkan Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hamas berharap agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan seksama.

“Selanjutnya proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi

Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam  Negeri Republik Indonesia untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hamas. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85 − 76 =