Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD KALTIM

Ungkap Sempat Terjadi Miskomunikasi, DPRD Kaltim Sebut Pencabutan Dua Perda Masih Menunggu Hasil Fasilitasi

×

Ungkap Sempat Terjadi Miskomunikasi, DPRD Kaltim Sebut Pencabutan Dua Perda Masih Menunggu Hasil Fasilitasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang mengatakan, tahapan pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) masih menunggu terbitnya hasil fasilitasi  dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia mengungkapkan hal ini terjadi sebab dalam proses permohonan fasilitasi tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Untuk diketahui, pencabutan dua buah Perda tersebut mencakup Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Veri sapaan akrabnya, membeberkan, miskomunikasi terjadi sehingga kedua instansi saling menunggu untuk mengajukan permohonan ke Kemendagri. Padahal, kata Veri, sejak bulan Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah.

“Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum,” ujarnya, saat dijumpai usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).

Veri mengaku sangat menyayangkan hal tersebut bisa sampai terjadi, sebab menurutnya hal ini seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik antar kedua instansi baik itu Pemprov maupun DPRD Kaltim.

“Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kami sudah bisa menerima,” katanya.

Ditanya soal perpanjangan masa kerja penugasan pada Rapat Paripurna ke-15,

Politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan pencabutan itu adalah tanggung jawab penuh Komisi III DPRD Kaltim, apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih belum tuntas lantatan ada kendala yang ditemukan, maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Veri berharap agar Pemprov Kaltim sesegera mungkin melakukan proses berdasarkan prosedur utuk mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, karena dokumen itu sangatlah penting sebagai acuan untuk melaksanakan proses pembahasan selanjutnya.

“Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26 − 22 =