UpdateNusantara.id, Samarinda – Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Samarinda melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah Guest House yang ada di Kota Tepian.
Kunjungan ini untuk memantau kondisi lapangan sebelum menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin rumah Kost, Guest House dan Hotel Melati.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menemukan sebagian besar pemilik usaha menyajikan fasilitas layaknya hotel berbintang. Menurutnya, pada tinjauan ini sebagai upaya memberikan perhatian dan memberikan panduan kepada pemilik rumah tamu agar dapat menyesuaikan jenis fasilitas yang mereka tawarkan sesuai dengan klasifikasinya.
Joha Fajal menyebutkan bahwa Raperda tersebut disusun oleh DPRD Samarinda melalui komisi I setelah berdiskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda. Pasalnya, Kondisi ini muncul karena semakin banyaknya rumah tamu yang berkembang tanpa mempertimbangkan perizinannya.
“Proses perizinan rumah tamu lebih mudah dibandingkan dengan hotel,” ungkap Joha, Kamis (9/11/2023).
Joha berharap agar Raperda melalui ini, rumah tamu dan homestay dapat mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih di Samarinda cukup banyak hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian yang disebabkan oleh persaingan dengan rumah tamu yang menyediakan fasilitas sekelas hotel berbintang.
“Pengusaha merasa bahwa setelah membayar pajak, izin sudah sesuai. Padahal seharusnya izinnya disesuaikan terlebih dahulu sebelum menentukan pajaknya,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Joha, dirinya akan kembali mengadakan rapat lanjutan dengan berbagai instansi terkait di Pemkot Samarinda untuk menyelaraskan peraturan yang mengklasifikasikan jenis rumah kost, guest house, dan hotel melati.
“Ke depannya, perizinan dan pajak harus diselaraskan, semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Apalagi, ke depannya kita akan menjadi kota penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara), sehingga semua harus dipersiapkan,” pungkasnya. (FK/Adv/DPRDSamarinda)